Dasar Nikah
Dasar-dasar nikah di atas Sunnah
Nikah adalah perjanjian serius. Ia harus jelas, terhormat, dan sesuai Sunnah.

Izin yang jelas
Calon suami dan istri harus ridha tanpa paksaan.
Wali dan saksi
Wali menjaga hak perempuan dan saksi membuat pernikahan diketahui.
Mahar
Mahar adalah hak istri dan harus disepakati dengan jelas.
Tanggung jawab
Keberhasilan kembali pada takwa, kejujuran, rahmat, dan akhlak baik.
Pengumuman dan walimah
Pernikahan tidak boleh disembunyikan. Walimah sederhana dan bermartabat termasuk Sunnah.