Dasar Nikah

Dasar-dasar nikah di atas Sunnah

Nikah adalah perjanjian serius. Ia harus jelas, terhormat, dan sesuai Sunnah.

Izin yang jelas

Calon suami dan istri harus ridha tanpa paksaan.

Wali dan saksi

Wali menjaga hak perempuan dan saksi membuat pernikahan diketahui.

Mahar

Mahar adalah hak istri dan harus disepakati dengan jelas.

Tanggung jawab

Keberhasilan kembali pada takwa, kejujuran, rahmat, dan akhlak baik.

Pengumuman dan walimah

Pernikahan tidak boleh disembunyikan. Walimah sederhana dan bermartabat termasuk Sunnah.